Denpasar Kembali Terapkan PKM sampai 18 Februari, Dewan : Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?

Denpasar Kembali Terapkan PKM sampai 18 Februari, Dewan : Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?
Denpasar Kembali Terapkan PKM sampai 18 Februari, Dewan : Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?


Pemkot Denpasar kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PKM) selama 32 hari terhitung tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.

 

PKM ini dilaksanakan di 23 banjar/dusun pada 43 desa/kelurahan di Denpasar, Bali. Terkait penerapan PKM ini kembali, Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira meminta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang mengais rezeki saat malam hari. Hal ini dikarenakan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Padahal banyak masyarakat yang mengais rezeki hingga larut malam, seperti penjual nasi jinggo ataupun penjual soto.

 

“Saya sebagai wakil masyarakat bukan bermaksud menentang pemerintah. Tapi dalam rentang waktu pelaksanaan PKM, untuk mereka yang mencari rezeki malam, apa tindakan dan langkah pemerintah untuk mereka? Selama ini belum ada kan,” kata Wandhira yang diwawancari Senin 18 Januari 2021.

 

Ia menanyakan seperti apa kompensasi penyiapan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak pembatasan jam operasional tersebut. Pihaknya pun ingin ada langkah konkret dari pemerintah dalam menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat saat pelaksanaan PKM ini.

 

“Saya yakin, semua masyarakat Bali dan Denpasar khususnya akan patuh pada aturan. Ketika mereka patuh dan tunduk aturan pemerintah, lalu tanggung jawab ke masyarakat apa? Ini harus diperjelas, apalagi sekarang masih dalam situasi PPKM yang skalanya nasional. Pemerintah seharusnya bisa minta bantuan dana ke pemerintah pusat. Apa sudah dilakukan?” tanyanya.

 

Ia pun meminta pemerintah bisa lebih aktif memberikan hak masyarakat  saat pandemi. Jangan hanya kejar target tanpa memikirkan aktivitas dan kondisi masyarakat selama pandemi.

 

Penerapan kembali PKM tingkat banjar ini dilakukan mulai Senin 18/1/2021) hingga 18/2/2021 mendatang atau terhitung 32 hari. Pemkot Denpasar beralasan, diterapkan PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.

Posting Komentar