Ini Penyebab PKM di Bali, Diperluas Hingga Gianyar, Klungkung dan Tabanan | PREMPUANBALI

 


 

Ini Penyebab PKM di Bali, Diperluas Hingga Gianyar, Klungkung dan Tabanan | PREMPUANBALI

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Provinsi Bali diperluas


Denpasar, Bali – Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Provinsi Bali diperluas. Kalau Pemerintah Pusat menyebutkan dua wilayah yaitu Kota Denpasar dan Badung. Pemerintah Provinsi Bali justru memperluas cakupannya menjadi lima kabupaten/kota. Tambahannya menjadi lima kabupaten/kota yaitu Gianyar, Klungkung dan Tabanan

Seperti yang dikabarkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam talkshow atau gelar wicara yang digelar Badan Nasional Penanggulangan. Bencana (BNPB) secara virtual pada Jumat sore (8/1).

Gelar wicara dengan topik Implementasi PKKM Jawa- Bali. Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, dan Asisten I Pemprov Jawa Barat RD Dewi Sartika.

“Kami tidak saja dua wilayah ini (Denpasar dan Badung), kami tambah lagi yag satu jalur sebagai kawasan pariwisata. Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar dan Tabanan,”ujar Koster pada sesinya.

Tidak disebutkan apakah penambahan tiga wilayah tersebut akibat perkembangan kasus positif di tiga wilayah itu cenderung meningkat dalam sepekan terakhir ini seperti yang dia sempat sebutkan bahwa kelima wilayah tersebut dipandang sebagai satu kawasan yang berbatasan langsung.

“Yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karna aktivitas pariwisata. Jadi tentu diperlias dari dua menjadi lima kabupaten/kota,”imbuhnya.

Meski demikian, Koster menyebutkan pihaknya tidak sepenuhnya mengikuti poin-poin yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Medagri) Nomor 01 Tahun 2021. Sebagaimana yang kemudian dijabarkan pihaknya melalui SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 (SE 01/2021) yang diterbitkan pada Rabu malam (6/1).

Misalkan, kata dia untuk pembatasan di sektor perkantoran sesuai Instruksi Mendagri ditentukan maksimal 25% berada di kantor dan sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Di wilayah Provinsi Bali ditentukan 50%.

Kemudian jam malam untuk pasar swalayan dan restoran (dalam Instruksi Mendagri) itu dibatasi sampai jam 7 malam, kami jadikan batas maksimalnya pukul 21.00. karena kan jam 7 orang baru keluar dari kantor, terus belum sempat ngapa-ngapain, jadi restoran di Bali mati dia,” ujarnya.

Sebelumnya dia juga memberikan paparan perihal perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali relatif baik dan terkendali. Sekalipun menjelang akhir tahun lalu jumlah wisatawan domestik yang datang ke Bali sesuai data dari 17 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021 mencapai 400 ribuan lebih.

Posting Komentar