Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Provinsi Bali diperluas |
Denpasar,
Bali
– Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Provinsi Bali diperluas. Kalau
Pemerintah Pusat menyebutkan dua wilayah yaitu Kota Denpasar dan Badung. Pemerintah
Provinsi Bali justru memperluas cakupannya menjadi lima kabupaten/kota. Tambahannya
menjadi lima kabupaten/kota yaitu Gianyar, Klungkung dan Tabanan
Seperti yang dikabarkan Gubernur Bali Wayan Koster
saat menjadi pembicara dalam talkshow atau gelar wicara yang digelar Badan
Nasional Penanggulangan. Bencana (BNPB) secara virtual pada Jumat sore (8/1).
Gelar wicara dengan topik Implementasi PKKM Jawa-
Bali. Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali turut dihadiri Wakil
Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, dan Asisten I Pemprov Jawa Barat RD
Dewi Sartika.
“Kami tidak saja dua wilayah ini (Denpasar dan
Badung), kami tambah lagi yag satu jalur sebagai kawasan pariwisata. Kota
Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar dan Tabanan,”ujar Koster pada
sesinya.
Tidak disebutkan apakah penambahan tiga wilayah
tersebut akibat perkembangan kasus positif di tiga wilayah itu cenderung
meningkat dalam sepekan terakhir ini seperti yang dia sempat sebutkan bahwa
kelima wilayah tersebut dipandang sebagai satu kawasan yang berbatasan
langsung.
“Yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karna
aktivitas pariwisata. Jadi tentu diperlias dari dua menjadi lima
kabupaten/kota,”imbuhnya.
Meski demikian, Koster menyebutkan pihaknya tidak
sepenuhnya mengikuti poin-poin yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Medagri) Nomor 01 Tahun 2021. Sebagaimana yang kemudian
dijabarkan pihaknya melalui SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 (SE 01/2021)
yang diterbitkan pada Rabu malam (6/1).
Misalkan, kata dia untuk pembatasan di sektor
perkantoran sesuai Instruksi Mendagri ditentukan maksimal 25% berada di kantor
dan sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Di wilayah Provinsi
Bali ditentukan 50%.
Kemudian jam malam untuk pasar swalayan dan restoran
(dalam Instruksi Mendagri) itu dibatasi sampai jam 7 malam, kami jadikan batas
maksimalnya pukul 21.00. karena kan jam 7 orang baru keluar dari kantor, terus
belum sempat ngapa-ngapain, jadi restoran di Bali mati dia,” ujarnya.
Sebelumnya dia juga memberikan paparan perihal perkembangan
Covid-19 di Provinsi Bali relatif baik dan terkendali. Sekalipun menjelang
akhir tahun lalu jumlah wisatawan domestik yang datang ke Bali sesuai data dari
17 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021 mencapai 400 ribuan lebih.
Posting Komentar