Siap – Siap Penindakan Tilang Elektronik Pengendara Sepeda Motor, Ini Besaran Dendanya |
Sasaran penindakan tilang elektronik untuk sepeda
motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan untuk implementasi
penuh atau penegakan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Terlebih lagi, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis
elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE)
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan
saat anggota polisi lalau lintas melaksanakan tugasnya.
Untuk sasaran penindakan ELTE penggunaan motor ada
tiga, yaitu
Melanggar rambu lalu lintas
Pelanggaran marka jalan
Dan tidak memakai helm
Berikut sasaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor
:
Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau
kurangan paling lama 1 bulan
Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal
Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
Lawas arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan
paling lama 2 bulan
Posting Komentar