Sumber Tribun-Bali.com |
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemic Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diantaranya untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratir yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
“Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19,” pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan. Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak dipotong pemberian kerja. Insentif tersebut disambut para pengusaha.
Sumber Tribun-Bali.com
Posting Komentar