Sumber Tribun-Bali.com |
Masyarakat Bali digegerkan kasus seorang sulinggih (
orang yang disucikan ) berinisial IBRASM dengan nama walaka (nama asli), I
Wayan M (38).
I Wayan M diduga telah melakukan pencabulan atau
kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami saat melakukan ritual
melukat (penyucian diri). Dan oknum sulinggih ini telah ditetapkan menjadi
tersangka oleh Polda Bali.
Di sisi lain status tersangka sebagai seorang
sulinggih ternyata masih menjadi kontroversi. Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PHDI) Kabupaten Gianyar pun saat ini masih mengecek status oknum sulinggih
ini. Pengecekan dilakukan guna memastikan yang bersangkutan memang termasuk
sulinggih atau bukan.
Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana
mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan PHDI se-Bali untuk membahas
kasus ini, Selasa 16 Februari 2021. Dalam rapat tersebut pihaknya menerima
laporan dari PHDI Gianyar karena mewilayahi kejadian tersebut.
Menurut Sudiana, biasanya setiap calon sulinggih itu
mengajukan surat diksa pariksa ke PHDI. Setelah ada surat itu maka PHDI
melaksanakan ritual diksa pariksa kepada calon sulinggih tersebut. Setelah melakukan
proses upacara mati raga, PHDI memberikan surat keputusam (SK) sulinggih
terhadap pemohon.
Di SK itu salah
satunya berisi hak dan kewajiban, tanggungjawab serta nama walaka yang berubah
menjadi nama sulinggih. Dikarenakan tidak tercatat di PHDI, hingga saat ini
pihaknya masih melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan termasuk sulinggih
atau tidak.
Jika ia tidak mempunyai nabe itu berarti bukan
sulinggih. Sementara jika mempunyai nabe, PHDI akan menyampaikan hal ini kepada
nabenya.
Posting Komentar