Sulinggih di Gianyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Reaksi PHDI Bali

 

Sulinggih di Gianyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Reaksi PHDI Bali
Sumber Tribun-Bali.com

Masyarakat Bali digegerkan kasus seorang sulinggih ( orang yang disucikan ) berinisial IBRASM dengan nama walaka (nama asli), I Wayan M (38).

I Wayan M diduga telah melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami saat melakukan ritual melukat (penyucian diri). Dan oknum sulinggih ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

 

Di sisi lain status tersangka sebagai seorang sulinggih ternyata masih menjadi kontroversi. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar pun saat ini masih mengecek status oknum sulinggih ini. Pengecekan dilakukan guna memastikan yang bersangkutan memang termasuk sulinggih atau bukan.

 

Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan PHDI se-Bali untuk membahas kasus ini, Selasa 16 Februari 2021. Dalam rapat tersebut pihaknya menerima laporan dari PHDI Gianyar karena mewilayahi kejadian tersebut.

 

Menurut Sudiana, biasanya setiap calon sulinggih itu mengajukan surat diksa pariksa ke PHDI. Setelah ada surat itu maka PHDI melaksanakan ritual diksa pariksa kepada calon sulinggih tersebut. Setelah melakukan proses upacara mati raga, PHDI memberikan surat keputusam (SK) sulinggih terhadap pemohon.

 

 Di SK itu salah satunya berisi hak dan kewajiban, tanggungjawab serta nama walaka yang berubah menjadi nama sulinggih. Dikarenakan tidak tercatat di PHDI, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan termasuk sulinggih atau tidak.

Jika ia tidak mempunyai nabe itu berarti bukan sulinggih. Sementara jika mempunyai nabe, PHDI akan menyampaikan hal ini kepada nabenya.


Sumber Tribun-Bali.com

Posting Komentar