Siap – Siap Penindakan Tilang Elektronik Pengendara Sepeda Motor, Ini Besaran Dendanya

Siap – Siap Penindakan Tilang Elektronik Pengendara Sepeda Motor, Ini Besaran Dendanya
Siap – Siap Penindakan Tilang Elektronik Pengendara Sepeda Motor, Ini Besaran Dendanya


Sasaran penindakan tilang elektronik untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

 

Terlebih lagi, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalau lintas melaksanakan tugasnya.

Untuk sasaran penindakan ELTE penggunaan motor ada tiga, yaitu

Melanggar rambu lalu lintas

Pelanggaran marka jalan

Dan tidak memakai helm

 

Berikut sasaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor :

Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurangan paling lama 1 bulan

Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan

Lawas arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan


Posting Komentar